PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 120
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
