PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 116
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
