Pasal 113
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Balai Besar K3 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; e. pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; h. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; i. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
