PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 102
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. penyusunan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi peningkatan produktivitas; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas.
