PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Organisasi yang bersifat mandiri adalah satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
- Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
