PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PTRIALIS AKBAR
