PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA...
Pasal 6
PT. Jamsostek (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
