Pasal 32
BAB 3 — KOORDINASI UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Biaya pelaksanaan koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Biaya koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya rapat teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
