PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN...
Pasal 28
BAB 3 — KOORDINASI UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bahan rapat koordinasi tingkat nasional.
