Pasal 23
BAB 3 — KOORDINASI UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan untuk membahas dan/atau menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. kebijakan dan strategi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; b. program dan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan; c. harmonisasi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota; d. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; e. penajaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; f. permasalahan ketenagakerjaan nasional dan internasional. (2) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
