Pasal 20
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup memasukkan, mengolah, dan menyajikan data pengawasan ketenagakerjaan. (3) Informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data: a. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. obyek pengawasan ketenagakerjaan; c. kegiatan pengawasan ketenagakerjaan; d. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; e. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; f. perijinan dan rekomendasi; dan g. ketenagakerjaan lainnya.
