PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Dalam pelaksanaan pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
