Pasal 15
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk: a. pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan; b. penyebarluasan norma ketenagakerjaan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. penyidikan; e. penyediaan sarana dan prasarana; f. pengelolaan jaringan informasi; g. penyelenggaraan administrasi teknis dan penyidikan; h. koordinasi fungsional; dan i. kerjasama pengawasan ketenagakerjaan. (3) Anggaran operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
