PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
