PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 11
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
(1) Upaya untuk mencegah jatuh pada Lantai Kerja Tetap dapat berupa: a. pemasangan dinding atau tembok pembatas, pagar pengaman yang stabil dan kuat yang dapat mencegah Tenaga Kerja jatuh dari Lantai Kerja Tetap; b. memastikan setiap Tempat Kerja sudah memiliki jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang aman dan ergonomis; dan c. memastikan panjang tali pembatas gerak (work restraint) tidak melebihi jarak antara titik Angkur dengan tepi bangunan yang berpotensi jatuh. (2) Upaya mengurangi dampak jatuh dari ketinggian dapat menggunakan alat penahan jatuh kolektif berupa jaring atau bantalan.
