PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 10
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan dan
melaksanakan teknik bekerja aman untuk mencegah Tenaga Kerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian. (2) Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bekerja pada Lantai Kerja Tetap; b. bekerja pada Lantai Kerja Sementara; c. bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja; d. bekerja pada posisi miring; dan e. bekerja dengan akses tali.
