PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA, WAKTU PENYAMPAIAN DAN PENANGGUNG JAWAB LAPORAN
Penanggung jawab laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut: a. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon I yaitu pejabat Eselon I di unit kerja yang bersangkutan; b. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon II yaitu pejabat Eselon II di unit kerja yang bersangkutan.
