PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA, WAKTU PENYAMPAIAN DAN PENANGGUNG JAWAB LAPORAN
Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut: a. Laporan unit kerja Eselon I Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 14 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-3 pada bulan Februari tahun berikutnya. b. Laporan unit kerja Eselon II Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-2 pada bulan Februari tahun berikutnya.
