PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
(1) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dalam Pasal 6 dilaporkan oleh pengurus secara tertulis kepada Administrator paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh terbentuk. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan tanda bukti pelaporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima.
