Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
(1) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan yang tercatat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
b. nama perusahaan tempat pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh; c. alamat perusahaan; d. susunan pengurus; dan e. nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
