PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai tugas: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan
industrial di perusahaan; b. membahas perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di perusahaan dalam rangka menjaga keutuhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan; dan c. menyatukan aspirasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan atas hasil deteksi dini dan pembahasan perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di perusahaan.
