PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai: a. sarana komunikasi, konsultasi, dan konsolidasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan untuk membahas pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan; dan b. sarana untuk menyalurkan dan mensinergikan aspirasi anggota masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
