Pasal 16
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Administrator dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan di KEK. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Menteri. (4) Laporan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
