PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat berasal dari: a. Administrator; b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
