PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan interaksi antara tenaga pelatih dan peserta dengan menerapkan berbagai metode dan teknik pelatihan, serta pemanfaatan perangkat media pelatihan yang relevan untuk mencapai tujuan pelatihan. (2) Pelaksanaan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan metode pendekatan: a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training; dan b. pelatihan di tempat kerja atau on the job training.
