PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 6
BAB 2 — PERSIAPAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Tahapan persiapan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan proses mempersiapkan dan merencanakan aktivitas www.djpp.kemenkumham.go.id
pelatihan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan PBK untuk mencapai tujuan pelatihan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan pelatihan; b. menyusun program pelatihan; c. melaksanakan rekruitmen dan seleksi; d. menyusun rencana pelatihan; e. menyiapkan sumber daya manusia; f. menyiapkan fasilitas pelatihan; g. menyusun jadwal pelatihan; dan h. menyiapkan administrasi pelatihan.
