PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 27
BAB 7 — KAJI ULANG SKKNI
(1) Untuk memelihara SKKNI selalu bermanfaat bagi masyarakat, SKKNI yang telah ditetapkan harus dikaji ulang paling lama 5 (lima) tahun. (2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi. (3) Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi: a. perubahan; b. pencabutan; c. tanpa perubahan.
