PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 26
BAB 6 — PENETAPAN
(1) Rancangan SKKNI-3 yang diusulkan oleh Instansi Teknis sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (7) difinalisasi oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima dari Instansi Teknis.
(2) SKKNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
