Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. (2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup; b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI; c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI; d. deskripsi peta fungsi pekerjaan; e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya; f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya. (3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek: a. keselamatan dan kesehatan; b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.
