PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Seleksi calon peserta tugas belajar dilakukan melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. seleksi program studi; c. tes potensi akademik; d. psikotes;dan e. tes kemampuan bahasa asing. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Seleksi calon peserta program tugas belajar yang dilaksanakan oleh pihak ketiga diatur tersendiri oleh pihak ketiga yang bersangkutan.
