PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
PNS yang telah mengikuti kegiatan tugas belajar dapat diusulkan kembali sebagai peserta tugas belajar berikutnya, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terhitung sejak selesainya kegiatan tugas belajar.
