PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 9
BAB 2 — DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM
Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a masih berada di bawah nilai KHL, besarnya Upah Minimum yang berlaku bagi Perusahaan Industri Padat Karya tertentu dan Upah Minimum yang berlaku bagi perusahaan lainnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
