PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 10
BAB 2 — DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur MENETAPKAN Upah Minimum untuk tahun berikutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sama atau di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya tidak lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur MENETAPKAN besarnya Upah Minimum harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
