PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Untuk MENETAPKAN UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai: a. homogenitas perusahaan; b. jumlah perusahaan; c. jumlah tenaga kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. devisa yang dihasilkan; e. nilai tambah yang dihasilkan; f. kemampuan perusahaan; g. asosiasi perusahaan; dan h. serikat pekerja/serikat buruh terkait. (2) Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.
