PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Gubernur dalam MENETAPKAN UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. (2) Gubernur dalam MENETAPKAN UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (4) Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan kabupaten/kota apabila telah terbentuk.
