PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
Perwalu melalui PPTKIS wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, Atase Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal TKI, secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
