PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) PPTKIS yang menempatkan TKI di negara tujuan penempatan wajib membentuk Perwalu. (2) Pembentukan Perwalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PPTKIS secara sendiri maupun secara bersama-sama oleh beberapa PPTKIS.
