PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 20
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur. (3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
