PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
