PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan dalam rangka pelaksanaan sistem manajemen kinerja dilakukan melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. (2) Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pimpinan unit eselon I masing-masing terhadap unit kerja dibawahnya. (3) Pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terhadap seluruh unit eselon I.
