PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN KEGUNAAN
Evaluasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan secara berkala setiap bulan oleh pimpinan unit eselon I dan dilaporkan kepada Menteri.
