PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN SKKNI
(1) Perumusan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha dikoordinasikan oleh Instansi Teknis. (2) Perumusan SKKNI yang tidak teridentifikasi otoritas Instansi Teknisnya, dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Perumusan SKKNI secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
