PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PENGEMBANGAN SKKNI
(1) Pengembangan SKKNI diarahkan pada tersedianya SKKNI yang memenuhi prinsip: a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing- masing sektor atau lapangan usaha; b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan; d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional. (2) Kebijakan pengembangan SKKNI harus: a. mengacu pada model RMCS; b. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar internasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri.
