PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SIPPTKI
SIPPTKI ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
