Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SIPPTKI
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli. (4) Dalam hal rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (5) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Menteri menerbitkan SIPPTKI.
