PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENCABUTAN SIPPTKI
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS bersangkutan berkewajiban untuk: a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya
perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan c. memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki kelengkapan dokumen dengan melimpahkan pemberangkatan kepada PPTKIS lain.
