PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak Peraturan Menteri ini diundangkan seluruh PPTKIS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib mengajukan perubahan rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI. (2) Dalam hal PPTKIS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengajukan rencana perubahan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SIPPTKI yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.
