PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI harus didasarkan pada hasil studi kelayakan mengenai:
a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; b. penyediaan calon TKI; c. peningkatan kompetensi calon TKI; d. target penempatan TKI setiap tahun per negara tujuan; e. pemantauan dan pembinaan TKI; f. upaya penyelesaian masalah TKI; g. promosi dan pemasaran; h. perlindungan TKI; dan i. prakiraan remitansi yang diperoleh. (2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk proposal perusahaan.
