PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
Perusahaan yang mengajukan permohonan SIPPTKI wajib memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan.
