PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja bertujuan untuk: a. menjamin pemanfaatan dan pelaksanaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dilaksanakan oleh UPTD BLK Provinsi dan UPTD BLK Kabupaten/Kota; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, UPTD BLK Provinsi dan UPTD BLK Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dengan prioritas nasional/bidang.
